Faktaambon.id, NASIONAL – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, resmi mengajukan permohonan praperadilan Nadiem Makarim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan ini dilakukan pada Selasa (23/9/2025). Gugatan tersebut menyoal keabsahan penetapan tersangka dan penahanan dirinya.
Kasus yang menjeratnya adalah dugaan korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyampaikan hal ini. Ia menyebut penetapan tersangka kliennya tidak memenuhi syarat. Syarat tersebut adalah dua alat bukti permulaan yang sah. Salah satunya, audit kerugian negara dari instansi berwenang seperti BPK atau BPKP.
“Kalau penetapan tersangkanya tidak sah, otomatis penahanannya juga tidak sah,” tegas Hana.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan pada 4 September 2025. Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan. Program tersebut berjalan pada periode 2019–2022.
Nadiem saat ini ditahan selama 20 hari. Ia ditahan di Rutan Salemba, Jakarta. Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Alasan Praperadilan dan Perkembangan Kasus
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sudah diperiksa dua kali. Pemeriksaan pertama pada 23 Juni 2025. Pemeriksaan kedua pada 15 Juli 2025. Masing-masing berlangsung selama 12 jam dan 9 jam.
Kejagung juga mengungkap adanya grup WhatsApp. Nama grupnya “Mas Menteri Core Team”. Grup ini dibentuk Nadiem bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani. Tujuannya membahas proyek laptop. Grup ini dibuat pada Oktober 2019.
Selain Nadiem, Kejagung menetapkan tersangka lain. Ada Jurist Tan yang kini berstatus buron. Tersangka lainnya adalah SW, MUL, dan IBAM. Dua di antaranya sudah ditahan. Sementara IBAM menjalani tahanan kota karena alasan kesehatan.
(*Drw)