KPK Mendalami Kasus Korupsi Kuota Haji, Ada Praktik Jual Beli Jatah

KPK Usut Korupsi Kuota Haji 2024, Seret Oknum Kemenag
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktaambon.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi kuota haji 2024. Kasus ini menyeret beberapa oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

KPK menyebut ada praktik jual beli jatah kuota haji khusus. Agen travel bisa kehilangan kuota jika tidak menyetorkan sejumlah uang.

Praktik ini dinilai merugikan negara. Dana haji seharusnya digunakan untuk subsidi jemaah haji reguler.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan praktik ini.

Menurutnya, agen travel sangat bergantung pada Kemenag. Terutama untuk mendapatkan kuota haji.

Termasuk juga kuota tambahan. Ia menyebut adanya permintaan di luar aturan. Permintaan ini bisa memengaruhi distribusi kuota haji.

Dengan begitu, jatah kuota diberikan tidak berdasarkan prosedur.

Perkembangan Kasus Korupsi Kemenag dan Penyitaan Aset

Penyidikan kasus ini terus berjalan. KPK telah memeriksa sejumlah pihak penting. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti. KPK juga terus mencari aliran dana yang diduga hasil korupsi.

Perkembangan terbaru, KPK melakukan penyitaan aset. KPK menyita dua rumah di Jakarta Selatan. Total nilai aset tersebut mencapai Rp 2,6 miliar.

Rumah-rumah ini diduga dibeli dari hasil fee kuota haji.

Meski penyidikan terus berjalan, KPK menegaskan. Belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi.

KPK masih terus menelusuri kasus ini. Mereka berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang terlibat. Terutama dalam kasus korupsi Kemenag ini.

Tujuannya adalah untuk mengembalikan kerugian negara. Selain itu, mereka ingin memastikan transparansi dalam pengelolaan dana haji.

(*Drw)