Faktaambon.id, NASIONAL – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) mulai menyusun Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Aturan ini dirancang sebagai dasar hukum yang lebih inklusif dan aplikatif.
Dalam penyusunannya, Kemenko PM melibatkan belasan organisasi masyarakat sipil (OMS) serta akademisi. Langkah ini dinilai penting untuk menghasilkan kebijakan yang relevan dengan kondisi nyata di lapangan.
“Aturan lama sudah berakhir dan sekarang adalah momentum untuk membuat aturan baru yang jauh lebih baik dan lebih manusiawi dengan melibatkan semua unsur di luar pemerintah,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leon Alpha Edison, dalam pertemuan di Jakarta, Jumat (5/9).
Menurut Leon, keterlibatan masyarakat sipil sejak awal akan menjamin perlindungan PMI yang lebih menyeluruh. Pemerintah, kata dia, berkomitmen penuh untuk melindungi dan memberdayakan pekerja migran.
“Pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi dan memberdayakan pekerja migran kita, para Pekerja Migran Indonesia,” tegas Leon.
Sejak Maret 2025, koordinasi isu pekerja migran resmi dialihkan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke Kemenko PM. Perubahan ini menjadi momentum untuk merombak aturan lama dengan kebijakan yang lebih komprehensif.
“Sesuai arahan Presiden, tugas ini sekarang dikoordinasikan oleh Kemenko Pemberdayaan Masyarakat. Kami ingin memastikan perlindungan bagi PMI itu total, dari hulu sampai hilir, sejak dari kampung halaman, saat bekerja di luar negeri, sampai mereka kembali ke Tanah Air,” lanjut Leon.
Data 2024 mencatat sekitar 3,9 juta PMI bekerja di luar negeri dengan remitansi mencapai 15,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp248,8 triliun. Meski kontribusinya besar, pekerja migran masih menghadapi banyak persoalan, mulai dari biaya penempatan yang mahal, praktik calo atau agensi nakal, hingga sulitnya mengakses jaminan sosial di negara penempatan.
“Kita semua sering dengar masalah di lapangan. Ada biaya penempatan yang mahal, calo atau agensi nakal, hingga perlindungan jaminan sosial seperti BPJS yang sulit diakses di negara penempatan. Ini yang mau kita bereskan,” jelas Leon.
Perpres baru nantinya akan memuat sejumlah terobosan, antara lain:
Standar baru bagi agensi perekrutan (P3MI) dengan sanksi tegas
Skema pembiayaan ringan untuk Calon PMI (CPMI)
Integrasi pelatihan keterampilan dan bahasa sesuai standar internasional
Program kewirausahaan dan akses kerja bagi purna-PMI di Tanah Air
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap perlindungan PMI benar-benar terjamin secara nyata dan berkelanjutan.(dms)













