Faktaambon.id, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat hukuman pengacara Lisa Rachmat. Vonis yang semula 11 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini dinaikkan menjadi 14 tahun penjara.
Putusan banding ini dibacakan Hakim Ketua Teguh Harianto. Ia menegaskan bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dijatuhkan pada tingkat pertama. Hukuman sebelumnya dianggap kurang memberikan efek jera.
“Karena dipandang tidak mencerminkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin masif dan terjadi di semua lini, serta tidak menimbulkan efek jera dan tidak menimbulkan efek pencegahan umum,” ujar Teguh Harianto dalam putusan, Senin.
Meski masa hukuman diperpanjang, denda yang dijatuhkan kepada Lisa Rachmat tetap sama. Ia diwajibkan membayar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda itu akan diganti dengan kurungan enam bulan.
Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga tetap menyatakan Lisa terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat untuk memberi suap kepada hakim. Pertimbangan hukum dari hakim tingkat pertama diambil alih oleh majelis hakim banding.
Sebelumnya, Lisa divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Dalam persidangan itu, terungkap bahwa ia menyuap hakim PN Surabaya Rp4,67 miliar. Selain itu, ia juga menyuap hakim agung di Mahkamah Agung sebesar Rp5 miliar.
Suap diberikan agar kliennya, Ronald Tannur, bisa divonis bebas dalam perkara pembunuhan. Lisa terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dms)













