KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

KPK Periksa Yaqut soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Ist)

Faktaambon.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus kuota haji 2024 yang diduga sarat praktik korupsi. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diperiksa sebagai saksi pada Senin (1/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK.

Yaqut hadir sejak pukul 09.22 WIB hingga 16.20 WIB dalam pemeriksaan perdananya. Fokus penyidik adalah pembagian kuota tambahan haji tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi, termasuk potensi aliran dana dari proses tersebut.

“Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin.

Selain kronologi, KPK juga menelisik dugaan adanya aliran dana kepada Yaqut dari pembagian kuota tambahan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman KPK pada 9 Agustus 2025 terkait penyidikan kasus kuota haji.

  • Pada 7 Agustus 2025, KPK meminta keterangan awal dari Yaqut.

  • Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

  • Tiga orang, termasuk Yaqut, dicegah bepergian ke luar negeri.

Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak dugaan korupsi pada penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Selain penyidikan KPK, kasus ini juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Mereka menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, yakni:

  • 10.000 kuota untuk haji reguler

  • 10.000 kuota untuk haji khusus

Pansus menilai pembagian tersebut tidak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. UU mengamanatkan alokasi 92% kuota untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.

Kasus korupsi kuota haji 2024 ini diprediksi masih akan terus berkembang, seiring langkah hukum yang ditempuh KPK serta sorotan publik terkait transparansi penyelenggaraan ibadah haji.(dms)