Faktaambon.id, NASIONAL – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan sejumlah pemerintah daerah (pemda) kabupaten dan kota menunda hingga mencabut kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keputusan ini diambil setelah muncul gelombang penolakan warga, termasuk masyarakat Kabupaten Pati yang menolak kenaikan PBB hingga 250%.
Pelaksana Harian (Plh.) Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menjelaskan bahwa lonjakan di Pati terjadi karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak pernah disesuaikan sejak 2011. Padahal, NJOP menjadi dasar perhitungan utama besaran PBB.
PBB Idealnya Naik Bertahap
Menurut Horas, kenaikan pajak seharusnya dilakukan bertahap agar tidak membebani warga. Ia menegaskan bahwa penyesuaian idealnya dilakukan sekali dalam tiga tahun dengan perhitungan matang.
“Masalahnya ini juga langsung dinaikkan terlalu tinggi, hampir 300%. Maka masyarakat menolak. Harusnya kalau hitungnya sekali tiga tahun, jangan terlalu besar, paling juga di bawah 15% kalau pun dinaikkan. Karena kan dia harusnya bertahap, dihitung, dan juga harus melalui pengkajian,” jelas Horas.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memang memberi dasar hukum bagi pemda untuk menaikkan PBB setiap tahun dalam kondisi tertentu. Namun, kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.
Sejumlah Daerah Cabut Kebijakan PBB
Kemendagri juga telah berkoordinasi dengan kepala daerah untuk mengevaluasi kebijakan ini. Hasilnya, banyak pemda merespons positif dengan menunda atau mencabut Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait PBB.
“Setelah kami koordinasi dan cek, di beberapa daerah sudah banyak yang menunda, bahkan mencabut Perkada-nya. Termasuk Bone, kemarin kita sudah koordinasi, sudah mencabut. Jombang juga saya kira sudah, dan beberapa daerah lain,” ungkap Horas.
Langkah penundaan ini diharapkan dapat meredakan keresahan masyarakat. Selain itu, hal ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan PBB yang lebih adil, terukur, dan sesuai kemampuan warga.