Hukum  

KPK Percepat Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024 di Kemenag

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktaambon.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan segera mengumumkan tersangka terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan pihaknya tengah mempercepat pemeriksaan saksi, dokumen, dan barang bukti demi memastikan transparansi hukum.

Menurut Setyo, KPK juga telah mengajukan permintaan audit kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Hasil audit ini akan menjadi landasan untuk memperkuat status hukum para pihak yang terlibat,” ujarnya. Dari penghitungan awal, kerugian negara diperkirakan menembus angka lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak. Nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, disebut turut masuk dalam daftar tersebut.

Temuan DPR RI dalam Pembagian Kuota Haji

Di sisi lain, Panitia Angket Haji DPR RI menemukan adanya kejanggalan pada pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah. Berdasarkan aturan, alokasi harus mengikuti ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pembagian justru dilakukan rata masing-masing 10.000 jamaah.

Praktik tersebut dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. DPR menilai keputusan ini merugikan jamaah reguler yang seharusnya mendapat prioritas.

Kasus Sensitif Bagi Publik

Kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah umat Islam di Indonesia. KPK menegaskan tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terbukti merugikan negara.

“Penyelenggaraan ibadah haji menyangkut kepercayaan masyarakat. Siapa pun yang merusak hal ini akan diproses hukum,” tegas Setyo.

Dengan langkah tegas tersebut, publik berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi jamaah haji Indonesia.