Tom Lembong Gugat Hakim dan Auditor BPKP Usai Abolisi dari Presiden Prabowo

Mantan-Menteri-Perdagangan-Tom-Lembong-melaporkan-hakim-pasca-dapat-abolisi
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), saat memberikan keterangan kepada awak media. Usai menerima abolisi. (Dok. Ist)

Faktaambon.id, NASIONAL– Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong atau Thomas Trikasih Lembong, melanjutkan langkah hukum usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi itu secara resmi menghentikan proses banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan padanya.

Tak berhenti di situ, Tom Lembong menggugat majelis hakim yang menjatuhkan vonis tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Menurut kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, tindakan ini bukan bentuk balas dendam, melainkan dorongan untuk perbaikan sistem peradilan.

“Kita ingin ada evaluasi, sebagai bentuk kritik, agar ke depan tidak terjadi lagi hal seperti ini. Siapa pun bisa mengalami perlakuan serupa,” ujarnya.

Zaid menjelaskan bahwa selama proses hukum, Tom merasa mendapat dukungan publik. Ia menilai majelis hakim tidak profesional, terutama karena terkesan aktif mencari kesalahan selama persidangan.

“Seluruh majelis hakim kami laporkan karena tidak ada dissenting opinion. Salah satu hakim bahkan tidak mengedepankan asas presumption of innocence, tapi justru presumption of guilty,” tegas Zaid.

Ia menyebut majelis hakim terdiri dari Dennie Arsan Fatrika, Alfis Setyawan, dan Purwanto S. Abdullah, yang menurutnya tidak netral selama proses pengadilan.

Selain ke MA, Tom juga melapor ke Komisi Yudisial (KY). Tak hanya itu, langkah hukum juga menyasar tim audit BPKP yang menghitung kerugian negara dalam kasus impor gula.

Laporan telah masuk ke:

  • Ombudsman RI dengan nomor: 56/VIII/2025

  • BPKP dengan nomor: 55/VIII/2025

“Penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan, kebenaran, dan asas presumption of innocence,” kata Zaid.

Pengacara lainnya, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan kredibilitas auditor BPKP.

“Auditnya salah. Tidak profesional,” ucapnya tegas.

Laporan ke Ombudsman dan BPKP menyoroti adanya dugaan maladministrasi, penyimpangan, dan pelanggaran prosedur dalam penghitungan kerugian negara.

Semua langkah ini ditempuh dalam semangat memperbaiki sistem hukum Indonesia, memastikan asas keadilan ditegakkan untuk semua warga negara.