DPR Soroti Polemik Larangan Study Tour dan Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat

Polemik Larangan Study Tour di Jawa Barat
Gedung DPR RI Senayan, Jakarta/zul-fkn.

faktaambon.id, NASIONAL –Polemik study tour dan kebijakan jam masuk sekolah yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menuai tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani.

Lalu menilai, study tour masih bisa dilakukan selama memenuhi tiga syarat utama:

  • Memiliki nilai edukasi

  • Tidak memberatkan orang tua

  • Memberikan manfaat nyata bagi siswa

“Selama study tour itu untuk kepentingan edukasi, maka silakan aja dengan catatan tidak memberatkan orang tua. Dan ouput untuk siswa benar-benar untuk kepentingan pendidikan,” kata Lalu Hadrian Irfani, Senin (28/7/2025).

Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 45/PK.03.03/KESRA untuk melarang kegiatan study tour bagi siswa. Namun, kebijakan ini tidak diikuti oleh seluruh kepala daerah.

Tiga kepala daerah di Jawa Barat menyatakan tetap mengizinkan kegiatan study tour:

  • Wali Kota Bandung, Muhamad Farhan: mengizinkan jika tidak terkait penilaian akademik.

  • Wali Kota Cirebon, Effendi Edo: memperbolehkan asal ada aturan dan pengawasan.

  • Bupati Bandung, Dadang Supriatna: menekankan pentingnya persetujuan orang tua dan unsur edukatif.

Lalu menegaskan bahwa study tour bukan sekadar jalan-jalan, melainkan bentuk pembelajaran kontekstual yang memperkaya pengalaman siswa.

“Kegiatan seperti ini dapat menjadi pelengkap metode pembelajaran tematik, penguatan karakter, hingga literasi budaya dan sejarah,” jelasnya.

Selain polemik study tour, kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB juga menuai kritik. Beberapa kepala daerah menyesuaikan kembali jam masuk sesuai kondisi daerah masing-masing.

  • Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto: mengubah kembali jam masuk menjadi pukul 07.00 WIB.

  • Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim: menolak pemberlakuan jam masuk lebih awal, mempertimbangkan efektivitas belajar dan kondisi geografis.

Lalu mengingatkan pentingnya koordinasi antara Pemprov dan Pemda dalam menyusun kebijakan pendidikan.

“Kebijakan pendidikan tidak bisa sepihak karena masing-masing daerah memiliki konteks sosial, infrastruktur, dan kapasitas yang berbeda,” kata Lalu.

Ia menambahkan bahwa pendidikan adalah sektor strategis yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat, sehingga membutuhkan komunikasi dan kolaborasi terbuka antar pemangku kepentingan.