DPR RI Bentuk Pansus Hak Angket untuk Selidiki Masalah Penyelenggaraan Haji 2025

Ketua Timwas Haji DPR RI
Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal saat prosesi Wukuf di Tenda Misi Haji Indonesia, Padang Arafah, Makkah, Arab Saudi, Kamis (5/6/2025)/Ubed/vel.

Faktaambon.id, NASIONAL – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M yang dinilai bermasalah.

Pembentukan Pansus tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, dalam Rapat Paripurna ke-25 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Menurut Cucun, pengajuan Hak Angket Haji ini berdasarkan hasil temuan Timwas atas berbagai persoalan serius dalam pelaksanaan haji tahun ini. Mulai dari masalah akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan yang jauh dari kata optimal.

Hak Angket ini merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan ibadah haji,” kata Cucun dalam keterangannya.

Ia menambahkan, banyak jemaah haji yang tidak memperoleh haknya sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Cucun juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara kontrak pelayanan yang dibuat oleh Kementerian Agama dengan kenyataan di lapangan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan kontrak antara Kemenag dan pihak syarikah di Arab Saudi.

“Pembentukan Pansus ini bertujuan menyelidiki kemungkinan penyimpangan terhadap undang-undang maupun kesepakatan yang sudah dibuat antara DPR RI dan pemerintah,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Hak Angket ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Bahkan, Pasal 79 ayat (3) UU MD3 menyebutkan hak angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan strategis pemerintah yang berdampak luas dan diduga bertentangan dengan peraturan perundangan.

“Pansus Hak Angket akan bekerja lintas komisi, agar investigasi dilakukan menyeluruh. Harapannya, pelaksanaan ibadah haji ke depan lebih adil, transparan, dan akuntabel,” tegas Cucun, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Di akhir pernyataannya, Cucun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan perhatian besar terhadap evaluasi penyelenggaraan haji. Ia berharap pelaksanaan Hak Angket ini bisa membawa perbaikan dalam tata kelola haji nasional ke depan.