Faktaambon.id, AMBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga keterlibatan PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM)—anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI)—dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pada Kamis, 12 Juni 2025, KPK memeriksa Suhardjo, Manajer Perencanaan & Evaluasi Bagian Konstruksi Jalan Rel dan Jembatan KAPM, sebagai saksi.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan pemeriksaan berfokus pada “perbuatan melawan hukum yang dilakukan korporasi PT KAPM”.
Meski detail jawaban Suhardjo dirahasiakan, penyidik menggali peran KAPM dalam aliran dana hingga kontrak proyek jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Baca Juga: KPK Bongkar Tarif “Bakul” Pengurusan RPTKA yang Bisa Hambat Izin Tinggal dan Kerja
Sebelumnya, KPK pernah mengungkap bahwa kasus ini sudah “bercabang” ke sejumlah wilayah: OTT Semarang, ruas Solo, Jawa Barat, Medan, hingga Makassar. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu (28/8/2024), menegaskan proses di beberapa lokasi masih dalam tahap penyelidikan dan tidak semua proyek mengalami tindak pidana korupsi.
Dengan memeriksa eksekutif korporasi PT KAPM, KPK melengkapi bukti dugaan suap yang melibatkan entitas usaha BUMN. Penelusuran dokumen kontrak, aliran rekening, hingga wawancara internal diharapkan mengungkap siapa saja pihak yang menikmati dana suap. Pengusutan ini menjadi ujian bagaimana KPK menangani skema korporasi dalam tindak pidana korupsi sektor perhubungan.
Keterlibatan KAPM juga menegakkan prinsip bahwa bukan hanya individu, melainkan badan usaha dapat bertanggung jawab pidana. Jika terbukti, KPK dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga eksekusi aset pada level korporasi.[dit]













