Faktaambon.id, AMBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gencar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI).
Senin (2/6), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan pemanggilan mantan Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, sebagai saksi.
Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK dan difokuskan pada alur penyaluran dana CSR yang diduga bermasalah.
Sebelumnya, pada pekan lalu KPK lebih dahulu memanggil sejumlah pejabat BI, termasuk Deputi Direktur Departemen Hukum BI, Irwan (26/5), dan pegawai legal BI, Yustisiana Susila Atmaja (27/5).
Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK untuk menelisik dugaan penyalahgunaan dana CSR yang bersumber dari anggaran BI.
Kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia mulai mencuat ketika KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Desember 2024. Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, digeledah pada 16 Desember 2024, diikuti dengan penggeledahan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.
Selain itu, rumah anggota DPR RI Heri Gunawan juga digeledah, sedangkan anggota DPR RI Satori sudah diperiksa sebagai bagian dari penyidikan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa keduanya diduga memiliki peran serupa, yaitu memiliki yayasan dan beroperasi di daerah pemilihan masing-masing.
Pemanggilan Erwin Haryono pada 2 Juni 2025 menegaskan bahwa KPK menitikberatkan penyidikan pada struktur internal BI, khususnya terkait prosedur dan mekanisme komunikasi yang mungkin memfasilitasi dugaan korupsi CSR.
Baca Juga: KPK Berkolaborasi dengan Kemenkumham Lawan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos agar Segera Diekstradisi ke Indonesia
Sejak akhir Desember 2024, KPK telah membangun alur penyidikan yang melibatkan penggeledahan di kantor pusat BI dan OJK. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan komitmen Bank Indonesia untuk kooperatif serta menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis usai penggeledahan.
Dugaan korupsi dana CSR BI tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengancam integritas lembaga moneter nasional. Dana CSR seharusnya digunakan untuk program-program pemberdayaan masyarakat, pendidikan, dan kesehatan, sesuai mandat BI dalam meningkatkan kesejahteraan sosial.
Namun, indikasi penyalahgunaan anggaran ini mengubah persepsi publik terhadap BI yang selama ini dikenal sebagai institusi independen dan kredibel. Seandainya terbukti bersalah, beberapa pihak di BI dapat menghadapi ancaman pidana serta sanksi administratif.
KPK juga akan memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak eksternal, termasuk yayasan dan politisi yang diduga berkolaborasi dalam penyusunan proposal dana CSR fiktif.
KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Semua saksi, termasuk Erwin Haryono, diharapkan memberikan keterangan lengkap untuk memperjelas alur penyusunan dan penyaluran dana CSR yang dipertanyakan.
Jika terbukti ada unsur korupsi, pihak-pihak terkait bisa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seiring proses penyidikan yang terus berjalan, masyarakat diminta bersabar menunggu hasil resmi dari penyidik KPK.[dit]













