Terobosan Ekonomi Digital: Menaker Yassierli Umumkan THR untuk Pengemudi Ojek dan Kurir Online

THR untuk Pengemudi Ojek dan Kurir Online/(ilustrasi/@freepik)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan pekerja sektor ekonomi digital. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akan segera mengumumkan besaran nominal tunjangan hari raya (THR) khusus untuk para pengemudi ojek online dan kurir online.

Kebijakan ini merupakan respon atas instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan apresiasi kepada tenaga kerja di bidang transportasi dan logistik berbasis aplikasi digital.

Langkah strategis ini diharapkan menjadi terobosan penting dalam mendukung kesejahteraan ribuan pekerja yang selama ini berperan vital dalam menggerakkan perekonomian digital.

Informasi yang disampaikan Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan menegaskan bahwa kebijakan THR ini akan diatur melalui surat edaran yang mengatur besaran serta mekanisme pemberian bonus kepada para pekerja online.

Dengan melibatkan perwakilan dari perusahaan penyedia aplikasi seperti Gojek dan Grab, pemerintah ingin memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini berjalan secara transparan dan adil.

Dalam penjelasan yang disampaikan, Menaker Yassierli menambahkan bahwa surat edaran tersebut akan memuat rincian mengenai nominal THR dan mekanisme pembayarannya.

Detail kebijakan ini akan didiskusikan bersama pimpinan perusahaan aplikasi, sehingga nantinya seluruh pihak yang terkait—mulai dari pengemudi, kurir, hingga manajemen perusahaan—dapat memahami dan melaksanakan kebijakan dengan tepat.

Di samping itu, pemerintah mengimbau agar perusahaan segera menindaklanjuti instruksi presiden dalam memberikan bonus hari raya, yang nantinya akan disesuaikan dengan tingkat keaktifan kerja masing-masing pekerja.

Keterlibatan perusahaan penyedia layanan digital menjadi kunci utama dalam suksesnya implementasi kebijakan THR ini. Diskusi bersama perwakilan perusahaan seperti CEO Gojek dan CEO Grab diharapkan menghasilkan kesepakatan yang mendukung kesejahteraan pengemudi dan kurir online.

Meskipun belum ada kejelasan apakah penerima THR ini akan memiliki status karyawan penuh, upaya kolaboratif antara pemerintah dan perusahaan diharapkan mampu membuka jalan bagi perbaikan perlindungan sosial bagi pekerja digital.

Kebijakan THR bagi pengemudi dan kurir online ini juga memiliki implikasi positif bagi industri transportasi dan logistik secara keseluruhan, karena diharapkan dapat memacu semangat kerja serta memberikan rasa keadilan di antara para pekerja.

Dengan adanya transparansi dan komunikasi yang baik, implementasi kebijakan ini dapat dijadikan contoh bagi sektor-sektor lain dalam mengatur tunjangan hari raya.[dit]