Hukum  

Dittipideksus Sita Uang Hingga Aset Senilai Rp1,5 Triliun dari Kasus Net89

Dittipideksus Sita Uang Hingga Aset Senilai Rp1,5 Triliun dari Kasus Net89

FAKTA GRUP – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan kasus Net89, penyidik berhasil menyita aset milik para tersangka senilai Rp1,5 triliun.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita 11 mobil mewah, termasuk Porsche Carrera S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, Tesla Model 3, dan sejumlah mobil lainnya yang diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp15 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp52,5 miliar.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang bertujuan untuk mengembalikan aset kepada korban dan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan. Seluruh barang bukti yang kami sita akan dipertimbangkan untuk dikembalikan kepada para korban setelah keputusan persidangan,” jelas Brigjen Helfi, Rabu 22 Januari 2025.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka, yang terdiri dari 13 individu dan satu korporasi, yaitu PT SMI. Dari 14 tersangka, sembilan di antaranya telah ditahan, dua lainnya tidak ditahan karena alasan kesehatan, sementara tiga orang masih berstatus buron dan telah dikeluarkan red notice.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait tindak pidana perdagangan, penipuan, penggelapan, dan pencucian uang, dengan ancaman pidana yang berat. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa upaya pengejaran terhadap tersangka yang masih buron akan terus dilakukan.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menanggulangi tindak pidana ekonomi yang merugikan masyarakat luas, sekaligus memperlihatkan komitmen lembaga penegak hukum dalam memerangi kejahatan dunia maya dan finansial yang semakin kompleks.