Modus Pelaku Sandera Bocah Perempuan di Pospol Jaksel Diungkap Polisi

Seorang pria membawa senjata tajam menyandera anak kandungnya sendiri di Pos Polisi Pejaten Village, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

FAKTA GRUP – Modus tersangka IJ (54) melakukan penculikan dan penyanderaan bocah perempuan berusia lima tahun di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan diungkap polisi.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku melakukan aksinya karena tidak diberi pinjaman uang oleh orang tua korban.

“Saudara IJ ini meminjam uang kepada ibu korban, namun ibu korban tidak memberikan pinjaman,” ujar Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa 29 Oktober 2024.

Menurut Nicolas, penculikan berawal saat ibu korban pergi berjualan meninggalkan anaknya bersama pelaku. Kemudian muncul niat buruk pelaku untuk mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik saksi.

Kepada penyidik, lanjut Nicolas, pelaku mengaku nekat menculik dan menyandera korban agar orang tuanya memberikan uang pinjaman yang sebelumnya diminta. Pelaku juga mengancam akan melukai korban jika tidak diberi.

“Maksud dan tujuan dari IJ membawa lari anak perempuan ini untuk sebagai barter karena dia meminjamkan uang, tetapi tidak diberi oleh ibu korban supaya dia mau transaksi supaya dia ada pertukaran,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapan IJ (54) sebagai tersangka kasus penculikan dan penyanderaan seorang bocah perempuan berusia lima tahun di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan.

“Sudah tersangka (penculikan dan penyanderaan),” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa 29 Oktober 2024.

Lebih lanjut Nicolas mengungkapkan, setelah ditetapkan jadi tersangka pelaku IJ langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

“(Tersangka) sudah ditahan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, IJ akan dikenakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan.

“Ancaman pidananya 15 tahun penjara,” tukasnya.