Kejagung: Penangkapan Tom Lembong Tak ada Politisasi

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong jadi tersangka di Kejagung

FAKTA GRUP – Penangkapan dan penahanan Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dinggap beberapa kalangan berbau unsur politik atau politis.

Terkait hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak ada upaya politisasi dalam penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi impor gula. Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti yang ada, tanpa memilih pelaku.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda, Abdul Qohar menjelaskan, setelah ditemukan bukti cukup, penyidik akan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hal ini berlaku untuk semua pelaku yang terlibat.

“Saya ulangi. Kami tidak memilih atau memilah siapa pelakunya sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup,” kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.

Diungkap Qohar, kemungkinan tersangka baru masih terbuka. Jika ada bukti kuat, mereka yang terlibat akan dikenakan tindakan hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 TTL sebagai tersangka. Ia diduga tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kejagung juga menetapkan satu saksi lain menjadi tersangka lainnya. Yakni TS sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016.