Jaksa Tolak Pembelaan Yudha Arfandi, Tetap dengan Hukuman Mati

FAKTAGRUP – Nota pembelaan terdakwa Yudha Arfandi dalam kasus kematian Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/10/2024).

Jaksa langsung membantah sejumlah poin nota pembelaan Yudha Arfandi, yang di antaranya mengenai unsur kelalaian. Apalagi, tindakan yang dilakukan oleh Yudha bukan merupakan metode latihan pernapasan yang benar.

“Menurut pendapat ahli, jika membenamkan seorang anak lebih dari 10 detik bukan porsi latihan pernapasan bagi anak kecil,” kata JPU.

“Terdakwa pasti menyadari apabila anak korban Raden Adante Khalif Pramudyo tidak mungkin sanggup untuk ditenggelamkan berkali-kali dengan jeda waktu yang tidak terlalu lama,” lanjutnya.

Kepada majelis hakim, JPU memohon agar menolak dan mengenyampingkan pembelaan dari pihak Yudha Arfandi.

“Mohon kepada majelis hakim PN Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan menolak atau mengenyampingkan pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Yudha Arfandi,” tandas JPU.