Polda Metro Jaya akan Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Besok

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. Foto : Istimewa

FAKTA GRUP – Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 23 saksi terkait pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata dengan kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang didakwa atas dugaan gratifikasi dan TPPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.

Akibat pertemuan itu, Alexander Marwata dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) ke Dewan Pengawas KPK pada 27 September 2024.
Besok, Jumat (11/10/2024), Polda Metro Jaya akan memeriksa Alexander Marwata terkait pertemuan tersebut. Pemeruksaan dijadwalkan pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Yang jelas, pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Kamis (10/10/2024).

“Kami akan melihat apakah pertemuan itu mengandung unsur pidana atau tidak, untuk menentukan apakah kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” sambungnya.

Hingga saat ini, menurut Ade Safri, konfirmasi kehadiran Alexander Marwata dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada esok hari masih dalam proses menunggu.

“Kami masih menunggu konfirmasi kehadiran dari saudara Alexander Marwata, dan surat panggilan sudah kami kirimkan pada 8 Oktober 2024,” pungkasnya.