Ringkus Pemilik-Pengelola Situs Judi Online, Polisi: Pelaku Raup Rp300 Juta Sebulan

Fajri Anugrah pengelola dan pemilik situs judi online yang diringkus polisi

FAKTA GRUP – Jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus seorang pemuda bernama Fajri Anugrah (23) dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perjudian online. Ia merupakan pemilik dan pengelola website judi online.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa tersangka dulunya merupakan pemain judi online.

“Latar belakang Fajri awalnya adalah pemain judi online, kemudian diajak temannya untuk bekerja pada website perjudian online sebagai penyedia rekening dan marketing,” ujar Ade Safri saat dihubungi, Senin 23 September 2024.

Ade Safri mengungkapkan dalam kasus judi online itu tersangka berdasarkan pengakuannya dibantu seseorang dalam aksinya bersama dengan komplotan yang berlokasi di Kamboja.

“Untuk jaringan di Indonesia, pengakuan tersangka, ia dibantu 1 orang lagi yang berprofesi sebagai programmer website dan sedang didalami oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ untuk diidentifikasi dan dilacak keberadaannya, sedangkan komplotan lainnya berada di Luar Negeri (Kamboja),” tuturnya.

Ade Safri menambahkan, tersangka bersama dengan komplotannya sudah mengoperasionalkan website judi online selama kurang lebih tiga bulan.

“Dalam kurun waktu 3 bulan, tersangka memiliki omzet sebesar 200-300 juta per bulan,” ucapnya.

Tersangka Fajri dalam kasus perjudian online tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/ atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pemuda berinisial FA (23) terkait dugaan tindak pidana perjudian online. Dia diamankan di rumahnya kawasan Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Jumat (20/9/2024).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan FA yang kini berstatus tersangka memiliki beberapa website judi online. Di antaranya Pandawara126, Asalbet88, dan Targetbet777.

“Peran Tersangka sebagai pemilik dan pengelola pada situs website judi online,” ujar Ade Safri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 23 September 2024.

Selain berperan sebagai pemilik maupun pengelola, lanjut Ade Safri, tersangka FA juga berperan melaksanakan pekerjaan administratif seperti mengecek laporan harian, mengecek penghasilan, hingga mengecek inventaris jika terdapat permasalahan.

“Menyediakan rekening penampungan dana deposit dari para player (pemain) dengan menggunakan rekening yang tersangka kuasai, tersangka membelinya dari teman tersangka,” tuturnya.