FAKTA GRUP – Pemilik warung berinsial W (59) di Bekasi ditetapkan polisi sebagai tersangka pencabulan terhadap bocah berusia lima tahun. Pelaku diduga mencabuli korban saat membeli jajanan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti di antaranya hasil visum korban dan Akta Kelahiran.
Menurut Audy, pelaku akan dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun (penjara),” ujar Audy saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 20 Sepember 2024.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan pria paruh baya berinisial W (55), pemilik warung yang diduga melakukan pencabulan terhadap bocah lima tahun di kawasan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dia ditangkap setelah dilaporkan orangtua korban.
“Betul, terduga pelaku sudah diamankan,” ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota, AKP Tamat saat dikonfirmasi, Kamis 19 September 2024.
Tamat menambahkan, terduga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu 18 September 2024 malam. W saat ini masih diperiksa terhadap pelaku terkait tuduhan pencabulan.